PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Lantaran diduga akibat cemburu buta, seorang pria berinisial S (42), melakukan pemukulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal ini terungkap saat konferensi tindak pidana penganiayaan, di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jum’at (13/1/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, setelah penganiayaan korban lantas membuat laporan ke Mapolresta.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah wisma di daerah Kecamatan Jekan Raya,” katanya didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto.
“Bahkan, penganiayaan yang dilakukan lantaran pelaku berinisial S ini diduga cemburu buta dengan korban, dan sempat menuduh jika korban telah tega berjalan dengan laki-laki lain, karena mereka ini memiliki hubungan kedekatan,” jelasnya.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan sebanyak 3 kali tersebut korban mengalami memar pada tubuhnya,” ungkapnya.
Pada kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 jonto 351 KUH- Pidana tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
“Sebagai informasi, penangkapan terduga pelaku berinisial S tersebut, terpaksa kami lakukan ketika yang bersangkutan sedang asyik menyopir,” tukasnya.