SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Gresik menggerebek lokasi praktik perdukunan palsu di Perumahan Grand Verona Regency Blok F7, Gresik, Jawa Timur.
Penipuan praktik perdukunan yang sudah berlangsung selama 1 tahun ini modusnya adalah dengan melakukan penggandaan uang.
Dukun pengganda uang yang berhasil dibekuk oleh polisi saat penggerebekan berinisial MY (43), yang merupakan seorang pria asal Menganti, Gresik.
“Dari pemeriksaan awal, ia sudah menjalankan penipuan dengan modus gandakan uang selama satu tahun,” kata Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi, Kamis (12/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku untuk meyakinkan para korbannya ia menggunakan darah untuk menyiram keris yang disebut-sebut bisa menghisap darah.
Selain keris, pelaku juga menggunakan darah untuk menyiramkannya pada jenglot sebagai makanannya.
“Modusnya pelaku ini menggunakan darah dalam ritual penggandaan uang. Darah itu nantinya akan dituangkan dalam sebuah wadah. Kemudian kerisnya dicelupkan untuk menghisap darah tersebut. Begitu pula dengan jenglotnya,” tambah Hadi.
Selanjutnya, uang mainan digunakan untuk mengelabui korban. Pelaku akan melapisi uang mainan dengan uang asli yang dimasukkan ke dalam koper untuk ditunjukkan kepada para korbannya.
“Waktu korban menanyakan hasil uang yang akan digandakan itu, pelaku menunjukkan koper berisi uang mainan yang dilapisi uang asli. Pelaku ini menjanjikan korban uangnya akan digandakan menjadi 10 kali lipat,” jelasnya.
Saat ini polisi masih menelusuri apakah darah yang digunakan merupakan darah asli manusia atau bukan.
Puluhan kantong darah manusia ini masih di tes lab untuk informasi lebih lanjut, mengingat terdapat logo PMI.
Hingga kini sudah 6 korban yang dimintai keterangan, polisi menduga masih ada banyak korban yang belum melapor.
Kasus ini terbongkar, setelah salah satu pengikut MY melapor karena telah mengalami kerugian ratusan juta karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh MY.
“Salah satu pengikut pelaku ini, baru sadar jika menjadi korban penipuan. Korban sudah memberi uang sebesar Rp565 juta kepada pelaku,” ungkap Hadi.
Uang tersebut, diserahkan korban kepada MY sebanyak dua kali.
Pada bulan Juli, korban memberikan uang sebesar Rp65 juta dan sisanya Rp500 juta diberikan pada bulan Agustus 2022 lalu.
Korban menagih keuntungan pada bulan September, namun pelaku hanya memberi uang sebesar Rp170 juta.
Selanjutnya pada bulan Desember korban menanyakan sisa uangnya, pelaku menyebut bahwa uangnya sudah digandakan dan berada di rumah.
“Karena tak percaya, korban pun mendatangi rumahnya. Saat berada di rumah pelaku, korban mendapati banyak uang mainan di sana, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami,” tandas Hadi.
(Jeni)