PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Nekad akhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis Herbisida merk Gramaxone, LS (22) akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Fakta ini diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono, Jum’at (13/1/2023).
“Berdasarkan keterangan saksi berinisial SA (23), korban LS ini dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang diantara mereka,” katanya.
“Sebelum mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidup karena aib tersebut, saudari LS yang merupakan mahasiswi salah satu unversitas di Kota Cantik Palangka Raya sempat meminta pertanggungjawaban kepada saksi Sa,” ungkapnya.
Awal mula diketahuinya korban meminum racun tersebut ketika sedang mengangkat meja dosen ke ruangan dan melihat kejadian tersebut, pada Senin (9/1/2023).
“Tidak ingin berlama-lama, SA langsung mengubungi pihak keluarga guna penanganan medis lebih lanjut terkait masuknya cairan racun merk Gramaxone pada tubuh LS,” tuturnya.
“Setelah sempat dirawat secara intensif di RSUD Doris Sylvanus selama 4 hari. Namun takdir berkata lain, LS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, kami telah menerima laporan polisi, mendatangi TKP, mencatat saksi dan korban, lalu menyerahkannya ke piket SPKT dan Reskrim Polsek Pahandut,” tandas Roedi.