MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Rudi Simamora yang merupakan seorang Youtuber menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa kepada Rudi.
Jaksa Rahmayani Amir menuturkan dalam dakwaannya, bahwa pada 5 November 2022 saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi D.P Rumapea dan saksi Togu F Malau anggota Polrestabes Medan sedang melakukan patroli cyber.
Saat itu mereka menemukan unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel dimana seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama.
Kemudian, para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel dimana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Youtube Anak Batak dikarenakan foto akun Tiktok Hidayah Mualaf dan Youtube Anak Batak sama.
“Carilah literatur literatur sejarah dunia, ada enggak yang menyembah olloh subhanataala sebelum abad ke 7, enggak ada satupun enggak ada, samanya kalian sama Tuhannya orang orang yang lain lah, Tuhannya baru ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapak Yahudi yang menjelma jadi manusia,” tutur jaksa Rahmayani membacakan kalimat unggahan Rudi, Selasa (10/1/2023).
“Di gua mana Olloh yang baru ada di abad ke 7 mengaku ngaku menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Olloh Ini. Gunduruwo baru dikenal sekitar 150 tahun, tidak pernah mengaku dia menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Olloh ini, dimana Olloh. Digua mana sekarang ini gara gara alloh banyak tersesat orang,” sambung Rahmayani.
Setelah jaksa membacakan dakwaanya, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Rudi untuk melakukan eksepsi terkait dakwaan jaksa kepada Rudi.
“Terdakwa, sudah mendengarkan dakwaan jaksa kepadamu. Disini ada penasihat hukummu, kau mengajukan eksepsi terkait itu pada minggu depan,” ucap hakim.
Sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap Polrestabes Medan pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten Youtubenya.
(Ayudia)