Menu

Play Video

Youtuber Rudi Simamora Jalani Sidang karena Menista Agama

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Rudi Simamora yang merupakan seorang Youtuber menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa kepada Rudi.

 

Jaksa Rahmayani Amir menuturkan dalam dakwaannya, bahwa pada 5 November 2022 saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi D.P Rumapea dan saksi Togu F Malau anggota Polrestabes Medan sedang melakukan patroli cyber.

 

Saat itu mereka menemukan unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel dimana seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama.

 

Kemudian, para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel dimana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Youtube Anak Batak dikarenakan foto akun Tiktok Hidayah Mualaf dan Youtube Anak Batak sama.

 

“Carilah literatur literatur sejarah dunia, ada enggak yang menyembah olloh subhanataala sebelum abad ke 7, enggak ada satupun enggak ada, samanya kalian sama Tuhannya orang orang yang lain lah, Tuhannya baru ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapak Yahudi yang menjelma jadi manusia,” tutur jaksa Rahmayani membacakan kalimat unggahan Rudi, Selasa (10/1/2023).

 

“Di gua mana Olloh yang baru ada di abad ke 7 mengaku ngaku menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Olloh Ini. Gunduruwo baru dikenal sekitar 150 tahun, tidak pernah mengaku dia menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Olloh ini, dimana Olloh. Digua mana sekarang ini gara gara alloh banyak tersesat orang,” sambung Rahmayani.

 

Setelah jaksa membacakan dakwaanya, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Rudi untuk melakukan eksepsi terkait dakwaan jaksa kepada Rudi.

 

“Terdakwa, sudah mendengarkan dakwaan jaksa kepadamu. Disini ada penasihat hukummu, kau mengajukan eksepsi terkait itu pada minggu depan,” ucap hakim.

 

Sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap Polrestabes Medan pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten Youtubenya.

(Ayudia)

 

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Patroli Polres Kotim Sambangi Lapas Sampit

Keterangan foto: Polres Kotim melaksanakan patroli sambang ke Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (25/05/2024).   KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotim melakukan patroli sambang ke Lembaga

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha