SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Sampit yang merupakan ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kota yang memiliki indikator ekonomi misalnya tahun 2019 kebutuhan transaksi keuangan inflow dan outflow sebesar 43% terbesar dari 14 Kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dan juga perputaran uang atau transaksi ekonomi 24 triliun/bulan terbesar di Kalimantan Tengah menurut Bank Indonesia Cabang Palangkaraya, ditambah jumlah penduduk yang mendominasi di Kalimantan Tengah.
Sehingga Kotawaringin Timur menjadi zona pemasaran barang haram narkoba sejak lama yang dinilai pasar potensial menurut para pengedar dan bandar narkoba, bahkan kotim menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan zona merah.
Narkoba masuk ke Kotim paling dominan lewat jalur laut maupun jalur darat, seperti dari Kalimantan Barat Pontianak, maupun dari Banjarmasin, dan penyelundupan peredaran barang haram tersebut sudah diendus dan menjadi jalur pengawasan penegak hukum khususnya Polres Kotim, Polda Kalteng maupun dari BNNP Palangkaraya.
Namun peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus semakin meningkat khususnya jumlah pengguna narkoba yang menjadi korban peredaran barang haram tersebut, sehingga jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Sampit paling dominan jumlahnya, tahun 2022 jumlah tahanan di lapas infonya 825 dan dari jumlah tersebut jumlah tahanan narkoba 600 atau hampir 80% dari total tahanan.