JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah cepat untuk menutup kekosongan pemerintahan di Papua.
Usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua. Penunjukan itu dilakukan lewat surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/01/2023).
Lebih lanjut, Benni mengutarakan, bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.Â
Pasal tersebut menerangkan bahwa gubernur yang sedang menjalani proses hukum dilarang untuk melaksanakan tugasnya. Nantinya, tugas gubernur akan ditangani oleh wakil gubernur, jika tidak ada wakil gubernur, tugas sehari-hari akan ditangani oleh sekretaris daerah.
Seperti diketahui, wilayah Pemerintahan Papua belum memiliki wakil gubernur, pasca Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 silam. Pemerintah pun tak kunjung menentukan siapa sosok pengganti Klemen hingga saat ini.
“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Lukas Enembe pada Rabu (20/01) atas kasus suap pembangunan di Papua dan ditahan selama 20 hari. Namun, KPK melakukan pembantaran penahanan lantaran kondisi kesehatan Lukas yang menurun.
(Abdul)