TANGERANG, BEENEWS.CO.ID – Budi Julianda satu dari tiga bandar narkoba jaringan antar provinsi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Sementara dua terdakwa lainnya, Adi Bonar Simarmata dan Aditio dituntut penjara seumur hidup.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram dari tersangka Muhamad Imam oleh Polresta Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya mengarah kepada tiga orang lainnya.
Posisi terdakwa diketahui berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang, hingga akhirnya tertangkap di perumahan Harapan Indah, Bekasi, dengan barang bukti 42 kilogram sabu yang disuplai dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, Budi merupakan kelahiran Sambas,Kalimantan Barat, dan diketahui sebagai bandar narkoba.
Pasal yang disangkakan yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap terdakwa pidana mati.
Selanjutnya, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta, warga Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi dan terdakwa Ade Dio Setiawan kelahiran Bandar Lampung warga Medansatria, Kota Bekasi, dituntut Primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.