Play Video

Kantor Imigasi Pamekasan Deportasi 54 WNA Sepanjang 2022

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Sebanyak 54 orang terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pamekasan selama tahun 2022.

 

Alasan warga negara asing ini dideportasi adalah karena tidak memiliki izin tinggal.

 

“Ke 54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri.

 

Selain karena tidak memiliki izin tinggal, ada juga para WNA yang waktu izin tinggalnya melebihi batas yang sudah ditentukan pada visa.

 

Kantor Imigrasi Pamekasan mencatat selama tahun 2022, ada sebanyak 374 orang yang tinggal di Pulau Madura.

 

Baca Juga :  Daftar Lengkap 24 Tim Peserta Piala Dunia U-20 2023 Indonesia

Lebih rincinya, terdapat 272 WNA memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

 

Ketujuh WNA yang memiliki izin untuk tinggal kebanyakan orang yang telah menikah dengan warga Madura dan juga yang berprofesi sebagai pemain bola professional.

 

“Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus,” ujarnya.

 

“Selanjutnya, pihak Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA untuk mengurus kelengkapan dokumen agar keberadaannya di pulau Madura legal dan tidak bermasalah,” tambah Bahri.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!