Play Video

Sengaja Gunting Uang Rp32 Juta, Seorang Pria di Surabaya Diancam Pidana Kurungan

foto mufid majnun

 

Herlambang menyebut, kalau RH dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang kemarin.

 

RH dituntut dengan tuntutan berdasarkan dakwaan dalam perkara dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2011.

 

Herlambang juga mengungkap  bahwa RH diduga melakukan itu akibat stres.

 

“Jadi baru tahu setelah pihak keluarga cerita, bahwa terdakwa ini sudah tiga bulan lebih menganggur. Karena ekonomi yang menipis itulah dia melakukan itu,” ujar Herlambang.

Baca Juga :  Pengedar 72 Ribu Pil Koplo dan 17,62 Gram Sabu di Mojokerto Diringkus Polisi

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!