Herlambang menyebut, kalau RH dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang kemarin.
RH dituntut dengan tuntutan berdasarkan dakwaan dalam perkara dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2011.
Herlambang juga mengungkap bahwa RH diduga melakukan itu akibat stres.
“Jadi baru tahu setelah pihak keluarga cerita, bahwa terdakwa ini sudah tiga bulan lebih menganggur. Karena ekonomi yang menipis itulah dia melakukan itu,” ujar Herlambang.
(Jeni)