SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Surabaya terpaksa harus di bui akibat memotong ujung uang pecahan Rp50 ribu dengan total nilai hampir Rp32 juta.
Tersangka berinisial RH yang bertempat tinggal di Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya menjalankan aksinya dengan mengambil uang dan menyetornya kembali setelah memotongi ujungnya.
Tidak hanya beraksi di satu tempat, RH merusak dan menyetor kembali uang tersebut di beberapa ATM.
Kasus ini sempat membuat RH menjalani persidangan di PN Surabaya pada hari Senin (10/1/2023).
Sementara itu kronologinya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan agustus 2022. Dimulai dari uang Rp2 juta yang ditarik dari mesin ATM.
Berdasarkan keterangan Herlambang Adhi Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah RH menarik uangnya di ATM, ia merusak dengan memotong ujungnya dan menyetorkan kembali lewat ATM. Hal ini terus ia lakukan berulang-ulang selama tiga hari berturut-turut.
Rinciannya, mesin ATM daerah Bronggalan menyetor total uang rusak Rp3,9 juta, ATM di daerah Kaliasin total uang yang rusak ada Rp24 juta, lalu ATM di Jalan Pahlawan Rp3.550.000.
“Jadi ini bukan uang palsu. Tapi uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi. Uang yang dimiliki hanya Rp2 juta tapi karena dilakukan berulang total yang rusak ada Rp32 juta,” kata Herlambang, Selasa (10/1/2023).