TANGERANG, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Apdesi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan supaya pihak desa dapat menjalankan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai koridor dan peraturan perundangan yang berlaku, di GSG Tangerang, Selasa (10/01/2023).
Kepala Kejari Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya akan mendampingi pihak desa dalam realisasi dana desa, memantau kegiatan dana desa dan pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan dini termasuk melaksanakan sosialisasi Saber Pungli Tingkat Desa se Kabupaten Tangerang yang telah dilaksanakan pada (22/6/2022) lalu.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid dalam sambutannya, berharap agar kepala desa se-Kabupaten Tangerang dapat mengoptimalkan anggaran dana desa yang turun dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil retribusi dengan pemerintah provinsi Banten melaksanakannya sebaik mungkin sehingga penyerapan ADD dapat dilaksanakan sesuai aturan dan bersih dari KKN.
Ketua APDESI Kecamatan Solear Ade Sapei mengatakan, bahwa dirinya bersama para Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang sangat mendukung penandatanganan MoU ini.
“Agar kami dapat mengoptimalkan ADD secara tertib, transparan, maksimal dan lebih berhati-hati,” ujarnya.