MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti KUHP kolonial Belanda, pelaksanaan sosialisasi terus digencarkan.
KUHP baru yang memuat 624 pasal tersebut sebelumnya telah diundangkan secara sah oleh Presiden pada 2 Januari 2023.
Sosialisasi KUHP baru juga dilaksanakan di Kota Medan, yang melibatkan Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Senin (9/1/2023).
Sejumlah pakar hukum pidana memaparkan beberapa keunggulan KUHP baru dibanding KUHP warisan kolonial Belanda.
Pakar Hukum Pidana Indonesia Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dalam dialog di hadapan peserta kegiatan mengatakan bahwa dalam KUHP baru terdapat setidaknya 17 keunggulan dibanding sebelumnya.
Keunggulan itu di antaranya pidana dalam konteks perlindungan kepada masyarakat berorientasi membatasi kesewenang-wenangan penguasa atau masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap suatu tindak pidana yang dalam konteks budaya tertentu merupakan tradisi.
Contohnya perilaku atau perbuatan yang mengarah ke kohabitasi atau kumpul kebo. Dalam undang-undang baru ini juga mengatur pasal agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri.