SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pengakuan terbaru diungkapkan oleh MH korban asusila dari suaminya sendiri, yakni Aiptu AR yang merupakan seorang anggota Polres Pamekasan.
Ia menjelaskan bahwa ia kerap dipaksa suaminya nyabu sebelum berhubungan badan.
Korban MH bersama dengan rekan-rekan polisi Aiptu AR ketika menggunakan sabu-sabu. Oleh karena itu, ketika tindakan asusila itu terjadi, dia dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar.
Suami korban sudah melakukan tindakan asusila ini dimulai pada tahun 2015, dan kembali melakukan di tahun 2020 dan 2021.
MH dan suaminya sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2008, dan sudah tidak memakai barang haram itu lagi di tahun 2022.
Subaidi Kuasa Hukum MH mengatakan, bahwa tidak ada motif ekonomi (menjual istri) dalam kasus asusila ini. Karena korban MH berada dalam kondisi tidak sadar.
Diketahui, saat ini MH sudah cukup puas dengan sanksi sosial yang diterima oleh suaminya.
Akhirnya, tepat pada Senin (9/1/2023), MH didampingi kuasa hukumnya Subaidi, mencabut laporannya. Alasan lain mencabut laporannya adalah karena faktor anak dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim sebelumnya mengatakan, bahwa dari hasil tes urine tidak ditemukan AR memakai narkoba karena sudah berhenti mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021.
“Sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan negatif,” kata Dirmanto.
(Jeni)