KOBAR, BEENEWS.CO.ID – Setelah sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, akhirnya Ruslan (39) berhasil diamankan oleh petugas.
Ia diamankan oleh petugas keamanan karena kedapatan mencuri di Mall Ramayana Pontianak, Minggu (8/1/2023).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, membenarkan informasi tersebut dan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Pontianak.
“Saat ini masih proses koordinasi, nanti perkembangannya saya infokan,” ucap Bayu.
Sementara itu, aparat hukum dari Polresta Pontianak menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang diamankan oleh petugas keamanan di Mall Ramayana Pontianak.
Identitasnya terungkap saat pihak keamanan mall menanyai orang yang ditangkap tersebut. Akhirnya diketahui bahwa orang tersebut adalah Ruslan warga Jalan Benuang, Kecamatan Toho, Provinsi Kalimantan Barat, seorang napi kasus pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun.
Tahanan titipan Kejari Lamandau atas kasus perampokan ini kabur dengan cara menjebol dinding dan membawa senjata inventaris lapas jenis Shotgun.
(Tbk)