“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.
Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Anton)