Play Video

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

pria paruh baya berinisial H (47)

 

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.

 

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

 

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara pada Kasus Berita Bohong Ijasah Presiden Jokowi

(Anton)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!