SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Mungkin sebagian orang sudah ada yang lupa atau melupakan kejadian hampir 4 tahun silam tepatnya 1 Pebruari 2019 yang membuat heboh Kotawaringin Timur provinsi Kalimatan Tengah dibelahan bumi pertiwi skandal mega korupsi mantan Bupati Kotim SHD.
SHD diduga penyalahgunaan wewenang menurut hasil penyidikan KPK terhadap pemberian izin usaha pertambangan (iup) kepada PT.Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia, dan PT. Areis Iron Mining, yang merugikan Negara 5,8 triliun dan menerima suap dua unit mobil mewah 1 unit Land Cruser 1 unit Hammer H3, uang tunai Rp.500.000.00,- dan US $ 711.000,-.
Kasus yang menyeret nama mantan Bupati Kotim tersebut hingga pada tanggal 1 Pebruari 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sempat sebelumnya terjadi polimik tarik ulur dalam proses penetapan sebagai tersangka tersebut.
Salah satu tokoh politisi dikotim Supriadi MT mantan Wakil Ketua DPRD kotim dua periode sangat menyayangkan sikap KPK dalam menjalankan proses hukum terhadap mantan Bupati Kotim SHD yang dinilai tidak ada kejelasan proses hukumnya.

“Saya sebagai teman,sahabat sangat prihatin keadaan status hukum mantan Bupati kotim SHD sebagai tersangka sudah hampir 4 tahun menyandang status tersangka, sehingga membebani, membatasi ruang gerak yang bersangkutan,misalnya dalam hal ingin mencalon anggota DPR atau mencalon gubenur masih terikat status tersangka hal tersebut bisa menghambat,” ujar Supriadi MT saat di wawancari lewat sambungan telpon seluler pada hari kamis 29 desember 2022.