SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Warga dekat Bypass Juanda, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibuat geger akibat terjadinya kasus dugaan pembunuhan, Kamis (5/1/2023).
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.
Polisi menangkap AY (20) pelaku yang membacok korban DS (21) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Desa Pepe, Kecamatan Sedati.
Alasan pelaku membacok korban adalah karena cemburu dengan kedekatan istri AY dengan korban DS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pada awalnya korban dan pelaku adalah teman dekat.
Karena dekat, pelaku mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Setelah berkunjung itulah, korban mulai dekat dengan istri pelaku.
Dari keterangan pelaku, mereka berdua sering berkirim pesan lewat aplikasi. Perasaan cemburu pelaku itu muncul saat mengajak korban bermain ke rumahnya sekitar dua bulan lalu.
“Karena merasa sudah dekat, diajak ke rumahnya. Lalu dikenalkan ke keluarganya dan ketemu sama istri pelaku,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1/2023).
Pelaku mengetahui kedekatan antara istrinya dan korban. Selama dua bulan itu pelaku tidak kuasa menahan kecemburuannya.
Akhirnya AY mengajak DS bertemu di tanah lapang di kawasan dekat Bandara Juanda.
Saat pertemuan sore hari itu, awalnya AY hanya ingin meminta penjelasan DS terkait yang terjadi antara ia dengan istrinya.
Berdasarkan pengakuan, AY juga ternyata sudah menyiapkan celurit di dalam jok motornya.
“Celurit itu kata pelaku hanya untuk menakut-nakuti,” jelas Kusumo.
Setelah itu, ketika bertemu AY ternyata sudah tidak bisa menahan rasa amarah dan cemburu. Celurit yang tadi dibawa akhirnya dipakai untuk membacok korban.
AY membacok tubuh DS di tiga bagian, yaitu di dada, pinggang, dan lengan. Bacokan yang mematikan ada di bagian dada hingga menyebabkan korban meninggal di TKP.
“Saya sudah panas dan sakit hati kemarin itu,” ujar AY yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara paling lama 15 tahun.
(Jeni)