PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan EHA (27) karena kedapatan memiliki 7 paket sabu.
Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial EHA (27),” kata Rahail, Jum’at (6/1/2023).
“Pada pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,36 gram,” ungkapnya.
Diterangkannya, 7 paket sabu itu berhasil ditemukan petugas saat dilakukan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Samudin Aman (pertigaan Jalan Raden Saleh III), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Ada 5 paket dalam kotak rokok merk Pin warna hijau dan 2 paket lainnya didalam kantong celana depan sebelah kanan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.