MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang pekerja di salah satu Rumah Sakit Umum di Kota Medan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting kepada wartawan, Kamis (5/1/2023) menjelaskan, pelaku berinisial AN juga bekerja di rumah sakit yang sama dengan korban.
Dijelaskan Mardianta, dugaan pelecehan terjadi pada 25 Desember 2022, ketika korban sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU.
“Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022. Korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata Mardianta.
“Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Dari hasil penyidikan sementara, modus pelaku melakukan perbuatannya karena tertarik dengan korban,” ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba organ vital korban.
Lebih lanjut dikatakan Mardianta, pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut hanya sekali dilakukan.
AN terancam pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(Ayudia)