BANJARMASIN, BEENEWS.CO.ID – Sub Koordinator Pembinaan Perpustakaan Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Arbayah menerima rombongan dari Dispusip Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam rangka berkoordinasi dan konsultasi terkait Metodologi Penelurusan dan Teknik Pelestarian Naskah Kuno.
Kunjungan itu diikuti oleh 4 pegawai Dispusip Tala yang diketuai oleh Sub Koordinator Layanan Dispusip Tala, Hj. Ratmi Saridi.
“Tujuan mereka adalah untuk konsultasi dan koordinasi ihwal study kaji tentang penelusuran dan perawatan naskah kuno,” ucap Seksi Deposit dan Pelestarian, Muhammas Ade Chisty kepada Beenews.co.id, Kamis (5/1/2023).
Ade menjelaskan bahwa buku-buku yang ada di ruang Deposit Dispersip Kalsel merupakan hasil penghimpunan, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Kewajiban penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam disebutkan pada BAB II pasal 4 ayat 1 bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit,” jelasnya.
Penyerahan Karya Cetak dilakukan paling lama 3 ( tiga) bulan setelah diterbitkan. Setiap tahun dilakukan penghimpunan buku-buku Deposit dengan melakukan hunting ke 13 Kab/Kota, dan mengadakan Sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut.