SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Kejahatan narkoba sudah menjadi ladang bisnis atau mata pencaharian masyarakat yang termasuk paling menjanjikan dalam meningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat melalui bisnis jalur haram, bahkan merambah, menyusup kekalangan pelajar, aparat sipil negara, penegak hukum,dan lainnya yang sudah menjadi rahasia umum.
Semakin maraknya penyalahgunaan peredaraan narkoba khusus di Indonesia, yang sulit untuk dibrantas, kecuali saat dunia dilanda wabah covid 19 mulai tahun 2019 sampai 2021 menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN)untuk tahun 2021 sempat ada penurunan kasus kejahatan narkoba dari 833 kasus menjadi 766 kasus atau turun sebesar 8,04%.

Tahun 2022 juga turun sedikit sebesar 0,97% dari tahun 2021, hal itu karena akibat sebagian besar negara di dunia melakukan pembatasan sosial ataupun lock down terhadap negaranya masing-masing untuk mencegah penularan Covid 19.
Namun bertolak belakang bila dilihat dari sisi jumlah korban penyalahgunaan narkoba Jumlah tahanan narkoba waktu ke waktu semakin meningkat dan paling dominan jumlahnya dibandingkan dengan tahanan tindak pidana lainya.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada agustus 2021 jumlah tahanan narkoba di Indonesia 145.413 mendominasi dari tahanan tindak pidana lainnya yang berada ditahanan lembaga pemasyarakatan, sehingga di indonesia membutuhkan, menyediakan rumah tahanan sendiri Lapas kejahatan narkoba.