MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara.
Secara mekanisme, surat pengunduran diri Akbar tersebut akan diproses sampai Paripurna DPRD Sumatera Utara untuk persetujuan dan pengesahannya, serta menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu peraih suara terbanyak kedua di bawah suara Akbar Himawan Buchari pada Pileg 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019 lalu, seperti yang dikutip dari website resmi KPU Sumatera Utara, Akbar Himawan maju sebagai calon DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar.
Mantan Ketua BPD HIPMI Sumatera Utara itu bertarung dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2 yang mencakup 10 kecamatan di Kota Medan.
Dari Partai Golkar di Dapil ini, Akbar Himawan meraih suara terbanyak dengan total 14.159 suara.
Sedangkan di urutan kedua, diisi oleh Agung Satria Sitepu dengan perolehan 7.090 suara.
Dengan demikian Agung Satria Sitepu menjadi nama calon yang akan dilantik pada Pergantian Antar Waktu menggantikan Akbar Himawan Buchari.
Sebelumnya diketahui, Akbar Himawan, Senin (2/1) mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Surat yang diteken langsung Akbar Himawan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting.