Play Video

4 Provinsi Baru Papua Siap Gelar Pemilu

empat provinsi baru di Papua

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Di mana dalam Perppu Pasal 10 A tersebut, diatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di empat provinsi baru di Papua. Yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

 

Selain itu, juga dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagai lembaga penyelenggara yang mengawasi jalannya Pemilu, di keempat provinsi pemekaran tersebut.

 

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan, alasan pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan Perppu, dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, revisi UU Pemilu dinilai membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.

Baca Juga :  Luhut Ingatkan Tom Lembong yang Bikin Contekan Buat Jokowi, Jangan Ge'er

 

“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui Perppu,” terang Tito.

 

Mantan Kapolri tersebut juga menjabarkan, bahwa dalam UU Pemilu disebutkan, total anggota DPR RI jumlahnya 575.

 

Namun dengan bertambahnya empat DOB Papua, maka otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk juga Anggota DPD RI.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!