JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di mana dalam Perppu Pasal 10 A tersebut, diatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di empat provinsi baru di Papua. Yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, juga dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagai lembaga penyelenggara yang mengawasi jalannya Pemilu, di keempat provinsi pemekaran tersebut.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan, alasan pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan Perppu, dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, revisi UU Pemilu dinilai membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.
“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui Perppu,” terang Tito.
Mantan Kapolri tersebut juga menjabarkan, bahwa dalam UU Pemilu disebutkan, total anggota DPR RI jumlahnya 575.
Namun dengan bertambahnya empat DOB Papua, maka otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk juga Anggota DPD RI.
“Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau perppu,” ujar Tito.
Sebagai tambahan, Indonesia telah resmi memiliki empat provinsi baru yang ada di Papua. Dengan peresmian empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua tersebut, menjadikan Indonesia memiliki wilayah dengan 38 provinsi.
(Abdul)