MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Wali Kota Medan Bobby Nasution menjatuhkan sanksi demosi kepada empat pejabat eselon II menjadi eselon III.
Ternyata pejabat yang terkena demosi itu tidak lulus ketika mengikuti assesment.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan ada aturan dan mekanisme ketika aparatur sipil negara ingin menempati jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama.
“Untuk mengisi jabatan tinggi pratama ya tentunya ada peraturan, ada ketentuan, ada mekanisme yang mengatur tata cara untuk pengisian jabatan itu,” ucapnya, Rabu (4/1/2023).
Mekanismenya dengan melakukan job fit atau uji kesesuaian.
Sutan menyebutkan, hasil dari job fit tersebut yang digunakan untuk penentuan jabatan eselon II di Pemkot Medan.
“Sebelumnya Pemkot Medan sudah melakukan job fit ya, job fit ini dilakukan seperti assesment, disitulah dinilai seseorang itu untuk menduduki jabatan tinggi pratama, hasil dari job fit atau uji kesesuaian dan kemampuan itu lah yang ditindaklanjuti untuk pengisian jabatan tinggi pratama dengan struktur yang baru,” ujarnya.
Seperti yang diketahui Bobby merampingkan dengan menghapuskan enam OPD di Pemkot Medan.
Dalam pelantikan pada Senin (2/1/2023) yang lalu, diketahui ada empat, sebelumnya diberitakan tiga pejabat eselon II yang terkena demosi, meskipun OPD yang dia pimpin dulu tidak dihilangkan.