BEENEWS.CO.ID – Menurut sejumlah pihak, jasad manusia yang telah meninggal dunia dianggap lebih ramah lingkungan untuk dijadikan pupuk kompos dari pada mengubur atau mengkremasi jenazah.
Bahkan metode ini cukup popular di antara aktivis lingkungan hidup.
Praktik pengomposan jasad manusia ini dilakukan dengan cara membiarkan jasad selama beberapa pekan dalam sebuah wadah hingga membusuk.
Baru saja, Gubernur Negara Bagian New York dari Partai Demokrat, Kathy Hochul menyetujui dan melegalkan pupuk kompos yang terbuat dari jasad manusia ini.
Dengan adanya kebijakan ini, New York menjadi Negara bagian ke enam yang melegalkan pembuatan pupuk dari jasad manusia.
Sebelumnya, pada 2019 Washington adalah negara bagian AS pertama yang melegalkannya. Selanjutnya Colorado, Oregon, Vermont, dan California.
Proses menjadikan jasad manusia menjadi kompos itu dilakukan di sebuah fasilitas khusus.
Jasad manusia dimasukkan ke dalam wadah tertutup dengan beberapa bahan seperti serpihan kayu, dan rumput jerami.
Nantinya, jasad manusia akan terurai secara biologis oleh mikroba. Setelah sebulan dan ditambah proses pemanasan untuk menghindari penularan, hasil penguraian kompos itu akan diberikan kepada keluarga.
Sebuah perusahaan AS, Recompose, menjelaskan bahwa dengan pembuatan kompos dari manusia dapat menghemat satu ton karbon.
Seperti yang diketahui, emisi karbon dioksida merupakan kontributor utama perubahan iklim, karena menjebak panas bumi dalam fenomena yang dikenal sebagai efek rumah kaca.
Para Uskup Katolik di Negara Bagian New York dilaporkan menentang undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti “limbah rumah tangga”.
Sejauh ini, praktik pengomposan jenazah manusia sudah dilegalkan di seluruh Swedia.
Sementara Inggris Raya mengizinkan penguburan jenazah tanpa peti mati maupun dengan peti mati yang dapat terurai secara biologis.
(Jeni)