JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia saat ini terus menggenjot transformasi digital agar dapat tidak tertinggal dalam kue ekonomi yang terdapat di dalamnya.
Namun, pemerintah perlu memperjelas regulasi terkait aliran data lintas batas atau cross border data flow untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari transformasi digital.
“Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memungkinkan aliran data lintas batas, sejauh mana upayanya masih belum jelas,” jelas Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya.
Trissia melanjutkan, United Nations Conference on Trade and Development mengidentifikasi Indonesia sebagai negara dengan pendekatan terbatas pada aliran data lintas batas dalam laporan tahun 2021. Status ini tentu tidak bisa dilepaskan dari undang-undang lokalisasi data di Indonesia.
Alih-alih melakukan lokalisasi data, Indonesia dapat mengadopsi peraturan yang mengklasifikasikan dan memperlakukan data berdasarkan risiko.
Pendekatan semacam itu dapat membantu mengatasi masalah perlindungan dan keamanan data, khususnya data yang sangat sensitif yang membawa risiko keamanan nasional, sambil tetap memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari nilai ekonomi data.