SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Melihat laporan yang menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus meningkat, Komisi D DPRD Surabaya kini tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, saat ini pansus untuk perubahan Perda tersebut sudah terbentuk.
Komposisinya, Ketua Pansus Tjujuk Suapriono, lalu Wakil Ketua Ajjeng Wirawati dan Sekretaris Dyah Katarina.
Menurut Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surabaya mengalami kenaikan.
Seperti pada 2020 lalu, terdapat 116 kasus. Kemudian pada 2021, terdapat 138 kasus dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178 kasus. Oleh karena itu kebutuhan revisi Perda PPA ini cukup mendesak.
“Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak yang di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman. Perda ini sebelumnya dibuat pada 2011 lalu. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang,” jelasnya, di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ia juga menjelaskan, bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es.
Sebenarnya ada banyak kasus yang terjadi namun hanya beberapa saja yang muncul ke permukaan dan menjadi konsentrasi penanganan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.