Play Video

Cabuli Bocah, Kakek Bejat Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

cabuli bocah kakek bejat ini terancam hukuman 15 tahun penjara

KOBAR, BEENEWS.CO.ID – Polisi berhasil membekuk seorang kakek berinisial AR (51) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

 

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korbannya ini sebanyak dua kali, di wilayah perkebunan kelapa sawit.

 

Ironisnya untuk memuluskan niat jahatnya, korban terlebih dahulu diajak nonton film porno oleh pelaku.

 

“AR ditangkap karena laporan keluarga korban yang tidak terima,”  kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Ipda Paulina Widyastuti, saat press release di Mapolres Kobar, Selasa (3/1/2023).

 

Bayu mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban ke Mapolres Kobar tanggal 31 Desember 2022.

 

Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku di kediamannya.

 

“Korban ini merupakan cucu dari tetangga pelaku, sehingga antara korban dan pelaku memang saling kenal,” ungkap Bayu.

 

Ia menjelaskan, dari pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan tempat kejadian perkara yang sama, yakni di kebun dekat rumah kakek korban.

 

“Kejadian pertama pada Kamis (29/12/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban tengah asik duduk di bawah pohon sambil main ponsel, tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban untuk melihat pemandangan di sekitar kebun sawit, namun korban menolak, tetapi pelaku berusaha merayu akan membelikan es krim,” jelasnya.

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait