JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah telah resmi mencabut status PPKM di akhir tahun 2022 lalu. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pencabutan PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.
Kurniasih mengatakan, meski wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh WHO, pemerintah perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.
“Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Politisi dari F-PKS ini meminta kepada pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih.