Play Video

PPKM Dicabut, DPR Minta Pemerintah Bentuk Roadmap yang Jelas

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah telah resmi mencabut status PPKM di akhir tahun 2022 lalu. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pencabutan PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.

 

Kurniasih mengatakan, meski wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh WHO, pemerintah perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.

 

“Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

 

Politisi dari F-PKS ini meminta kepada pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.

Baca Juga :  Kapakat Dayak Anti Korupsi akan Gelar Aksi Terkait Status Supian Hadi

 

“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!