JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Di akhir tahun 2022, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 22 tahun 2022. Banyak kalangan menilai penerbitan Perppu tersebut tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
Meski demikian, terbitnya Perppu menunjukkan bahwa pemerintah sangat percaya diri dengan kemampuan UU Cipta Kerja dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga partisipasi publik dirasa tidak diperlukan.
Alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak, maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.
“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?,” ujar peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Krisna menilai Perppu No 2/2022 alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.
Menarik investasi perlu perubahan sistematis yang umumnya perlu waktu. Di samping itu, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja sejauh ini.