MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dua pria kurir sabu 50 kg, asal Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).
Kedua pria itu ialah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) warga Provinsi Aceh.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.
Sedangkan menurut hakim, hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria F R Br Tarigan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh, terdakwa dihubungi oleh Joko alias lidik dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jalan Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang.