Menu

Play Video

Kurir Sabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dua pria kurir sabu 50 kg, asal Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).

 

Kedua pria itu ialah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) warga Provinsi Aceh.

 

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim.

 

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

 

Sedangkan menurut hakim, hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

 

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria F R Br Tarigan.

 

Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

 

Saat itu terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh, terdakwa dihubungi oleh Joko alias lidik dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jalan Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang.

 

Ketika itu Joko berjanji akan memberikan upah uang kepada terdakwa senilai Rp130 juta apabila terdakwa telah selesai menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

“Lalu Joko menyuruh untuk menyediakan kartu SIM hand phone yang baru sebanyak dua kartu dan dua unit handphone yang akan terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi,” kata Jaksa.

 

Selanjutnya, terdakwa menyediakan dua unit handphone merk nokia kecil dan menghubungi Joko menjelaskan bahwa terdakwa bermaksud ingin mengajak satu orang teman terdakwa yang bernama Said Lukmal Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa dan membantu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut disetujui oleh Joko.

 

Terdakwa berjanji kepada Said akan membagi keuntungan yang akan diberikan yaitu masing-masing uang senilai Rp 65 juta. Lalu terdakwa menyuruh Said untuk menyediakan satu unit mobil yang akan digunakan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Lantas, Said pergi menuju rumah dan menemui abang kandungnya untuk meminjam mobil dengan alasan menjemput temannya di Kota Langsa.

 

Lalu abang kandungnya tersebut meminjamkan mobil miliknya yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan No.Pol : BL 1609 NG dan kemudian Said langsung menuju ke Dusun Cot Plieng, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh untuk menemui terdakwa.

(Ayudia)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha