MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tahun Baru 2023 ini tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga seluruh aparatur sipil negara wajib hadir atau masuk pada hari pertama kerja tahun ini, yang jatuh pada hari Senin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumatera Utara, Safruddin, mengatakan tidak adanya cuti bersama membuat pihaknya tidak melaporkan jumlah kehadiran aparatur sipil negara.
Namun menurutnya di jajaran Badan Kepegawaian Daerah sendiri, kehadiran aparatur sipil negara hampir mencapai 100 persen.
Ada pun sejumlah aparatur sipil negara yang tidak masuk disebabkan cuti tahunan yang diambil sebelum libur tahun baru, namun jumlahnya tidak banyak.
“Ini seperti biasa kerja, kecuali ada yang mengambil cuti tahunan,” kata Safruddin, di Medan, Senin (2/1/2023).
Safruddin menuturkan, tidak adanya kebijakan cuti bersama membuat tidak adanya sanksi khusus bagi aparatur sipil negara yang tidak hadir pada hari pertama kerja tahun baru 2023.
Aparatur sipil negara yang tidak hadir hanya dianggap absen seperti biasa dan dan tidak diberikan sanksi yang berat.
“Kalau tidak masuk, seperti biasa sanksinya pemotongan tunjangan kinerja saja, pengaruh dengan akumulasi kinerjanya,” ujarnya.
Sementara untuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, Safruddin menjelaskan akan ada sanksi berat diterima aparartur sipil negara yang absen di hari pertama kerja usai cuti bersama, seperti teguran tertulis dan penundaan gaji.