Play Video

Hakim Vonis Seumur Hidup Pembunuh Pemilik Losmen Nurwanti

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Amar Rusdi (37) terdakwa kasus pembunuhan pemilik Losmen Nurwanti, di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita.

 

Terdakwa dibidik dengan Pasal 339 KUHP, yang memberatkan perbuatannya. Selain menghilangkan nyawa korban secara sadis terdakwa juga pernah dihukum atas kasus pembunuhan.

 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya penjara 20 tahun.

 

Penasihat hukum terdakwa, M Budi Setiawan mengaku kliennya telah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim tersebut.

 

“Atas vonis itu terdakwa menyatakan melakukan upaya hukum banding,” kata Budi, Senin (2/1/2023), di Pengadilan Negeri Sampit.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Mentan SYL oleh KPK Masuki Babak Baru

 

Pada fakta sidang terungkap, Hj Nur Asyiqin (68) warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit tewas setelah dihabisi terdakwa.

 

Amar Rusdi nekat membunuh dengan cara memukul korban, setelah korban memarahi terdakwa lantaran uang miliknya kurang saat akan membayar sewa kamar sebesar Rp70 ribu karena saat itu terdakwa hanya memiliki uang Rp50 ribu.

(Tbk)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!