SURABAYA, BEENEWS.CO ID – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menertibkan bangunan atau persil yang berada di jalur atau lahan hijau di Surabaya.
Menurutnya, setiap bangunan yang berada di jalur hijau milik Pemkot Surabaya tersebut sama saja dengan bangunan yang berada di lahan milik orang lain.
Dia menyebut Pemkot Surabaya kurang tegas terhadap persil yang berdiri di lahan hijau. Dalam undang-undang sudah jelas dinyatakan bahwa membangun tanpa izin saja juga sudah masuk pidana.
“Jadi dengan maraknya persil di jalur hijau kami minta Pemkot Surabaya harus membersihkannya, karena memang hak Pemkot,” kata Buchori, Senin (2/01/2023).
Ia berharap Pemkot Surabaya dan sejumlah pihak terkait seperti camat dan lurah lebih peka terhadap persil yang berdiri di aset Pemkot untuk segera ditindaklanjuti.
“Camat dan lurah jangan tutup mata dengan membiarkan maraknya bangunan berdiri di jalur hijau itu,” ucapnya.
Buchori mengatakan, pihaknya di DPRD siap mendukung jika diperlukan tambahan anggaran bantuan penertiban (bantib) untuk Satpol PP dan Linmas Surabaya.
“Ini agar petugas Satpol PP atau Linmas di kelurahan dan kecamatan bisa optimal melakukan penindakan terhadap persil yang berdiri di jalur hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menyebutkan, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sudah dibongkar secara bertahap oleh Pemkot.
Hal ini bertujuan untuk mencegah banjir dan genangan di Kota Pahlawan pada saat hujan deras.
“Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya,” kata Armuji.
Pembongkaran dimulai di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya beberapa waktu lalu bersamaan dengan normalisasi saluran air.
“Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air,” tandasnya.
(Jeni)