Play Video

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Hormati Putusan MK

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.

 

Perppu tersebut dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mengingat, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.

 

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Senin (2/01/2023).

 

Netty menjelaskan, berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Baca Juga :  Kemenkop UKM: Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Tergabung Pasar Digital

 

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

 

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

 

Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

 

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.

Baca Juga :  Paripurna DPR RI Setujui 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023

 

Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.

 

“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.

(Fakhry)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!