Play Video

Pernyataan Ketua KPU Dinilai Berpotensi Ciptakan Kegaduhan Politik

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dalam sambutan acara ‘Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI’, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/22), Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan statement adanya kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

 

Bahkan, Hasyim mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini. Sebab, ada kemungkinan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

 

Pernyataan tersebut pun mendapatkan sejumlah reaksi dan kecaman keras, salah satunya dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Ali.

 

Ali menerangkan, berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu, MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Yang kemudian pembentuk undang-undang lah yang akan merespon putusan MK.

Baca Juga :  Bupati Semarang Beri SK Pemberhentian Bagi Kades yang Nyaleg

 

“Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” tegas Ali.

 

Anggota Komisi III DPR ini juga mengingatkan, agar KPU taat, patuh dan tunduk kepada asas dalam bernegara. Serta memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

 

“KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah,” tambahnya.

 

Pemilihan dengan sistem proporsional tertutup juga dinilai oleh Ali tidak tepat dan tidak relevan. Lantaran akan timbul banyak kekurangan yang ada.

Baca Juga :  KPU Divonis DKPP Langgar Kode Etik Karena Terima Gibran Jadi Cawapres

 

“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” tutup Ali.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!