SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat ada sebanyak 245 penumpang tidak bisa naik kereta api. Alasan para penumpang ini tidak diizinkan bepergian dengan kereta api lantaran belum mendapat vaksin Covid-19.
Tidak hanya itu, beberapa penumpang ketika diperiksa, suhu tubuhnya juga mencapai lebih dari 37 derajat Celcius.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mencatat ada 247.654 pelanggan selama sepekan dimulai dari 22 Desember. Sebanyak 245 penumpang KA jarak jauh dari DAOP 8 Surabaya, tidak diizinkan karena tidak memenuhi syarat.
Luqman menerangkan bahwa yang bisa berangkat hanya pelanggan yang memenuhi persayaran sesuai dengan regulasi pemerintah.
Pelanggan yang tidak diperbolehkan berangkat ini dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Seluruh pelanggan yang naik KA jarak jauh dipastikan memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Luqman, Jumat (30/12/2022).
Selama perjalanan, ia menyebutkan bahwa pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dan semua penumpang harus mematuhinya sesuai dengan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” katanya.
Luqman menghimbau kepada semua calon penumpang yang akan bepergian dengan menggunakan Kereta Api agar kembali memperhatikan ketentuan dan syarat sebelum membeli tiket untuk menghindari resiko gagal berangkat akibat persyaratan yang tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua;
b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Jeni)