Play Video

Kebijakan PPKM Resmi Dicabut Pemerintah

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhirnya resmi dicabut pemerintah. Pencabutan kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang telah diterbitkan.

 

“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya, Jumat (30/12/2022).

 

Keputusan mencabut kebijakan itu, didasari oleh serangkaian kajian mendalam yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait, beserta dengan para ahli epidemiologi.

 

Melalui hasil serologi survei atau sero survey yang membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19. Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.

 

“Artinya kekebalan kita ini secara komunitas diangka yang sangat tinggi,” tutur Presiden.

 

Tinggi hasil sero survei, salah satunya disebabkan oleh masifnya vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat beberapa tahun belakangan.

Baca Juga :  Koperasi Jasa Angkutan  Organda Mandiri Kotim Sah Terbentuk, Ini Program Kerjanya

 

Berkat upaya gotong royong, vaksin yang berhasil disuntikkan kepada masyarakat sebanyak 448.525.478 dosis.

 

“Sebuah angka yang tidak sedikit,” imbuh Jokowi.

 

Indikator selanjutnya yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah yakni kasus penyebaran COVID-19 di dalam negeri dapat ditekan. Hingga mencapai standar dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

 

Alhasil prestasi itu dapat dipertahankan selama 10 hingga 11 bulan belakangan terakhir yang membuat Indonesia tidak pernah mengalami lonjakan signifikan kasus COVID-19.

 

“Indonesia ini salah satu negara G20 yang selama 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami peningkatan gelombang pandemi,” kata Presiden.

 

Kondisi penyebaran COVID-19 per 29 Desember 2022 tercatat, kasus harian COVID-19 sebanyak 685, angka kematian 2,39 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, ICU harian mencapai 2,97 persen.

Baca Juga :  Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sampit Terima Kunjungan Keluarga

 

“Semua itu berada dibawah standar WHO,” ujar Jokowi.

 

Meskipun kebijakan telah secara resmi dicabut, lanjut Presiden mengimbau, masyarakat harus tetap memiliki kewaspadaan dan kesadaran dalam menggunakan masker dalam setiap kegiatan. Baik di ruangan tertutup maupun di tempat keramaian harus dilanjutkan.

 

Kemudian, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dalam melakukan vaksinasi COVID-19. Sehingga, masyarakat dapat semakin mandiri ketika menghadapi ancaman virus global COVID-19 yang masih ada di sekitar.

 

“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” tutur Presiden.

 

Terakhir, segenap jajaran pemerintah yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus tetap siaga. Dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan yang diperlukan saat menghadapi potensi meluasnya kembali wabah global COVID-19 di masa depan.

 

“Pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat,” pungkas Presiden.

(Tbk/Rez/InfoPublik.id)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!