JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga, di Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).
Airlangga mengklaim bahwa Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Airlangga juga menilai, bahwa Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga menyebut, bahwa Perppu Cipta Kerja akan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya ialah soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, juga menegaskan, bahwa Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
“Perppu itu setara dengan Undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” ujarnya.
Mahfud pun menjelaskan, beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut, di antaranya dampak perang Ukraina-Rusia. Serta ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
(Abdul)