JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024.
Ia berharap MK dapat adil, sehingga tidak muncul dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya.
MK juga diharapkan untuk tetap memilih sistem pemilu proporsional terbuka yang telah dipakai Indonesia sejak 2008. Seperti diketahui sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Saleh berpendapat bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.