MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Medan mengancam akan melakukan pemotongan tunjangan ASN yang nekat terlambat masuk kerja pada tanggal 2 Januari 2023.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, libur ASN dan honorer Pemerintah Kota Medan hanya satu hari, yakni 1 Januari 2023.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri, dimana libur tahun baru hanya satu hari, yakni pada tanggal 1 Januari 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu.
“Apabila ada ASN ataupun honorer Pemerintah Kota Medan yang tidak masuk kerja pada Senin, 2 Januari 2023, bakal diberikan sanksi,” kata Sutan, Kamis (29/12/2022).
“Kita lihat terlebih dahulu apakah mereka libur sudah ada izinnya, atau sudah resmi cuti. Apabila tidak ada, tentu dianggap tidak hadir tanpa keterangan dan pasti akan dikenakan hukuman disiplin sesuai yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, hukuman disiplin bisa dilihat dan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Bagi ASN atau honorer yang terlambat masuk kerja di hari Senin (2/1/2023) akan dikenakan pemotongan tunjangan,” tegasnya.
“Bukan pemotongan gaji, tapi tunjangan. Dan itu tergantung seberapa lama mereka ASN dan honorer terlambat,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh ASN, PNS dan Honorer agar mengikuti aturan yang sudah berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan.