SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Polisi berhasil mengamankan enam orang komplotan pencuri dan penadah beserta dengan barang bukti 7 kendaraan yang dicuri di Surabaya.
Kendaraan yang sering menjadi sasaran, diantaranya adalah mobil, motor dan truk yang terparkir.
Keenam tersangka adalah SH dan AS sebagai eksekutor, DDP yang melancarkan aksi dengan meminjamkan motor miliknya, serta tiga penadah lainnya yakni RM, HF dan AD.
Aksi mereka terbongkar pada (7/12/2022) lalu. SH dan AS mengambil mobil dan sepeda motor yang terparkir di pabrik di Jalan Sukomanunggal.
Menurut AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, cara pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang terparkir.
Setelah menemukan targetnya, komplotan ini menghilangkan bukti rekaman CCTV agar jejaknya tidak diketahui.
“Keterlibatan orang dalam masih didalami. Mereka ini orang jauh tidak ada kaitan dengan karyawan atau pemilik pabrik itu. Modusnya hunting, melihat situasi daerah pabrik. Ketika bisa masuk tanpa diketahui, mereka langsung melakukan aksinya,” kata Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Para pelaku mengaku sudah mencuri sebulan terakhir di empat lokasi termasuk gudang.
“Mereka residivis kambuhan yang baru keluar. Beberapa TKP ada empat sebulan terakhir,” tambahnya.
Dari pengamanan ini, polisi berhasil menyita 7 unit kendaraan barang bukti mulai dari mobil, truk hingga motor. Belum termasuk dengan barang berharga lainnya yang diambil bersamaan dengan saat mengincar kendaraan.
Sejauh ini barang curian yang sudah mereka ambil diantaranya adalah satu mobil box Isuzu Traga, satu sepeda motor, satu truk Hino, satu mobil Toyota, satu truk tanpa plat dan satu mobil Carry.
Sementara barang berharga lain selain kendaraan diantaranya adalah, printer, DVR CCTV, kompresor, handphone dan komputer.
Mirzal mengingatkan kepada pemilik gudang maupun pabrik di Surabaya agar pengamanannya lebih ditingkatkan lagi.
“Kami imbau, pemilik gudang, pihak security atau pun keamanan untuk mencegah sebelum pelaku berniat membobol area pabrik,” ucapnya.
Para pelaku termasuk AS yang menjadi otak pencurian terjerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
(Jeni)