Play Video

Catatan Akhir Tahun, Aliansi Gerakan Buruh Jakarta Menyikapi UU Omnibus Law

 

“Omnibus Law merupakan ancaman buruk bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia secara umum. Mulai dari langgengnya fleksibilitas sistem kerja kontrak, outsourching maupun magang, hilangnya pesangon, upah murah, hilangnya sanksi pidana bagi Pengusaha,” ujarnya.

 

Hal tersebut merupakan beberapa poin yang menjadi alasan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyatakan dengan tegas untuk Menolak & Mencabut Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja.

 

Lebih lanjut, Marulloh juga melihat bagaimana pembentukan UU tersebut yang dinilai sarat akan masalah.

 

“Dalam pembentukannya, Omnibus Law juga dinilai bertentangan dengan metode pembuatan UU di Indonesia. Di antaranya tidak adanya partisipasi publik dan transparansi, dimana yang dulu pernah mereka sampaikan terkait adanya keterlibatan/partisipasi publik dan ketransparanan, itu hanya klaim mereka saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Perdagangan Manusia di Tretes Ditangkap, Korbannya Ada Anak Dibawah Umur

 

“Kami rasa kekuatan perlawanan buruh terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) belum sampai pada puncaknya. Perjuangan belum selesai,” tambahnya.

 

“Maka seharusnya tuntutan Cabut dan Tolak Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja bukan direvisi, apalagi mendukung UU tersebut. Karena hari ini kita semua telah memahami bersama bahwa dampak dari adanya Omnibus Law telah membuat kesengsaraan bagi kaum buruh dan rakyat secara umum,” tandasnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!