Menu

Play Video

Catatan Akhir Tahun, Aliansi Gerakan Buruh Jakarta Menyikapi UU Omnibus Law

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) bersama beberapa organisasi serikat pekerja/buruh dan beberapa organisasi lainnya menghadiri undangan diskusi bersama yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum-Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS).

 

Materi pun dipaparkan langsung oleh Direktur Pelaksana Kegiatan Diskusi, Pelikson Silitonga, mengenai Catatan Akhir Tahun dan Omnibus Law.

 

“Melalui kegiatan Catatan Akhir Tahun (Catahu) ini dimana kita perlu mendorong pemerintah untuk segera mengagendakan pembahasan terhadap substansi Omnibus Law (UU Cipta Kerja)”, ujar Pelison Silitonga, di Hotel Balairung, Jakarta, pada Kamis (29/12/2022).

 

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ), Marulloh, turut enyampaikan sikap secara Aliansi mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai memiliki kepentingan bagi para investor.

 

“Adanya UU baru (Omnibus Law) tersebut sudah pasti sebagai ‘karpet merah’ bagi para investor/pengusaha. Dimana melalui kebijakan tersebut yang tentunya akan lebih pro terhadap pemodal, hal itu tidak bisa dipungkiri karena hal itu sudah bisa dipastikan,” tegas Marulloh.

 

Menurut Marulloh, Omnibus Law merupakan ancaman bagi kaum buruh Indonesia. Lantaran beberapa indikator yang dinilai mengancam keberlangsungan masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh di Indonesia.

 

“Omnibus Law merupakan ancaman buruk bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia secara umum. Mulai dari langgengnya fleksibilitas sistem kerja kontrak, outsourching maupun magang, hilangnya pesangon, upah murah, hilangnya sanksi pidana bagi Pengusaha,” ujarnya.

 

Hal tersebut merupakan beberapa poin yang menjadi alasan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyatakan dengan tegas untuk Menolak & Mencabut Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja.

 

Lebih lanjut, Marulloh juga melihat bagaimana pembentukan UU tersebut yang dinilai sarat akan masalah.

 

“Dalam pembentukannya, Omnibus Law juga dinilai bertentangan dengan metode pembuatan UU di Indonesia. Di antaranya tidak adanya partisipasi publik dan transparansi, dimana yang dulu pernah mereka sampaikan terkait adanya keterlibatan/partisipasi publik dan ketransparanan, itu hanya klaim mereka saja,” jelasnya.

 

“Kami rasa kekuatan perlawanan buruh terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) belum sampai pada puncaknya. Perjuangan belum selesai,” tambahnya.

 

“Maka seharusnya tuntutan Cabut dan Tolak Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja bukan direvisi, apalagi mendukung UU tersebut. Karena hari ini kita semua telah memahami bersama bahwa dampak dari adanya Omnibus Law telah membuat kesengsaraan bagi kaum buruh dan rakyat secara umum,” tandasnya.

 

Aliansi GBJ pun menyerukan kepada seluruh gerakan buruh-rakyat untuk tetap berupaya menyatukan kekuatan secara bersama, untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU tersebut.

(Abdul)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha