LAMANDAU, BEENEWS.CO.ID – Dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.
“Kejadian tersebut berawal pada (23/10/2022) lalu, saat itu korban tertidur usai bermain di luar rumah di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release, Selasa (27/12/2022).
“Jadi pelaku ini nekat masuk ke kamar korban dan pada saat korban tengah tidur itulah pelaku nekat melakukan aksinya,” jelasnya.
Kedua pelaku adalah seorang pemuda berinisial RI (19) dan satu lagi kakek tiri korban yang inisialnya tidak disebutkan, sedangkan korban kasus asusila ini adalah anak dibawah umur, berusia 13 tahun.
Kedua pelaku diamankan petugas setelah keluarga korban melaporkan kasus asusila yang dialami putrinya ini kepada pihak yang berwajib.
“Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan warga Kecamatan Bulik, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orangtua korban,” ungkap Bronto.
“Untuk kasus pencabulan, tersangka mengaku membujuk korban yang diketahui merupakan cucu tiri tersangka, sedangkan pada kasus persetubuhan dilakukan oleh RI, padahal di samping korban ada kakak korban yang sedang tertidur,” terangnya.