Play Video

Satreskrim Polres Lamandau Ringkus 2 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

LAMANDAU, BEENEWS.CO.ID – Dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

 

“Kejadian tersebut berawal pada (23/10/2022) lalu, saat itu korban tertidur usai bermain di luar rumah di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release, Selasa (27/12/2022).

 

“Jadi pelaku ini nekat masuk ke kamar korban dan pada saat korban tengah tidur itulah pelaku nekat melakukan aksinya,” jelasnya.

 

Kedua pelaku adalah seorang pemuda berinisial RI (19) dan satu lagi kakek tiri korban yang inisialnya tidak disebutkan, sedangkan korban kasus asusila ini adalah anak dibawah umur, berusia 13 tahun.

Baca Juga :  Kasus Diare di Kalteng 2023 Capai 20.439, Didominasi Kabupaten Kotim

 

Kedua pelaku diamankan petugas setelah keluarga korban melaporkan kasus asusila yang dialami putrinya ini kepada pihak yang berwajib.

 

“Kedua tersangka yang kami amankan ini merupakan warga Kecamatan Bulik, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orangtua korban,” ungkap Bronto.

 

“Untuk kasus pencabulan, tersangka mengaku membujuk korban yang diketahui merupakan cucu tiri tersangka, sedangkan pada kasus persetubuhan dilakukan oleh RI, padahal di samping korban ada kakak korban yang sedang tertidur,” terangnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!