Bahkan tidak hanya itu, satu orang hakim juga diberikan sanksi non palu atau tidak menyidangkan perkara paling lama enam bulan.
Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemecatan yakni berinisial MIT, MIM dan HGU. Serta terdapat satu hakim berinisial MY yang sidangnya ditunda karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tandasnya.
(Tbk/Rez/InfoPublik.id)