KY Terima 2.661 Laporan Kinerja dan Etik Hakim Sepanjang 2022

 

Bahkan tidak hanya itu, satu orang hakim juga diberikan sanksi non palu atau tidak menyidangkan perkara paling lama enam bulan.

 

Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemecatan yakni berinisial MIT, MIM dan HGU. Serta terdapat satu hakim berinisial MY yang sidangnya ditunda karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

 

“Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tandasnya.

(Tbk/Rez/InfoPublik.id)

Baca Juga :  Dinonaktifkan, Kepala BNN Tasikmalaya yang Bikin Heboh Karena Minta THR

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!