JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – KY mendapat total 2.661 laporan dari masyarakat terkait kinerja dan dugaan pelanggaran etik majelis hakim. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, Rabu (28/12/2022).
“Laporan masyarakat ke Komisi Yudisial itu periode Januari 2022 sampai dengan November 2022. Di mana untuk jenis laporannya terdiri dari laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke KY sebanyak 460 laporan, laporan masyarakat melalui pos 742 laporan, laporan masyarakat melalui online 273 laporan, informasi 29 laporan dan surat tembusan 1157 laporan,” ujar Joko dalam acara press conference Refleksi Akhir Tahun 2022 di Lobby KY.
Menurutnya, untuk wilayah yang paling banyak melaporkan adalah Provinsi DKI Jakarta yang menempati posisi teratas dengan lokasi pengaduan terbanyak dengan jumlah 285. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan. Kemudian Jawa Barat dengan jumlah 125 aduan dan Jawa Tengah 80 aduan serta Kalimantan Timur dan Riau dengan 60 aduan.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bahkan 3 diantaranya dijatuhi sanksi berat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
“Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi itu rinciannya sebanyak 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang mendapati teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian satu hakim mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,” terangnya.