Play Video

YLBHI Dorong Mahasiswa Terus Suarakan Pasal Bermasalah dalam UU KUHP

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang dinilai bermasalah.

 

Menurut Isnur, langkah untuk mengambil Judicial Review (JR) terkait UU KUHP merupakan langkah sulit, lantaran integritas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sangat diragukan.

 

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, terkait JR UU Omnibus Law, UU Minerba dan UU bermasalah lainnya yang selalu kandas di MK, menjadi kritik publik terhadap pemerintah terkait kondisi perundangan hari ini.

 

“Kredibilitas MK saat ini patut diragukan karena berkaca dari JR UU Omnibuslaw, UU Minerba yang selalu gagal, tentu ini menjadi meragukan kualitas MK kita,” ujar Isnur, dalam Diskusi Akhir Tahun, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Lagi-lagi Oknum Polisi, Kini Diduga Peras Tersangka Senilai Rp17 Miliar

 

“Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyuarakan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini,” tambahnya.

 

UU KUHP sendiri masih menjadi kontroversi hingga saat ini, lantaran masih terdapat banyak penolakan yang terus disuarakan dari ragam elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat sipil, aktivis HAM, kaum Buruh serta Mahasiswa.

 

Di sisi lain, mengangkat tema “KUHP Beserta Persoalan Hukum Bangsa”, Isnur juga menambahkan perlu adanya ruang mahasiswa minoritas untuk memperjuangankan hak-haknya. Seperti ijin peribadahan dan larangan melakukan kegiatan keagamaan di tengah arus intolerasi hari ini.

 

“Perlu ada ruang kolaborasi para mahasiswa kristen, untuk terus menyuarakan hak-hak minoritas beserta permasalahan bangsa lainnya agar semangat perjuangan terus menyala bagi mahasiswa,” tutup Isnur.

Baca Juga :  Polresta dan BNN Deliserdang Gelar Razia Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Gunakan Narkoba

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!