JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) yang dinilai bermasalah.
Menurut Isnur, langkah untuk mengambil Judicial Review (JR) terkait UU KUHP merupakan langkah sulit, lantaran integritas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sangat diragukan.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, terkait JR UU Omnibus Law, UU Minerba dan UU bermasalah lainnya yang selalu kandas di MK, menjadi kritik publik terhadap pemerintah terkait kondisi perundangan hari ini.
“Kredibilitas MK saat ini patut diragukan karena berkaca dari JR UU Omnibuslaw, UU Minerba yang selalu gagal, tentu ini menjadi meragukan kualitas MK kita,” ujar Isnur, dalam Diskusi Akhir Tahun, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
“Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyuarakan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini,” tambahnya.
UU KUHP sendiri masih menjadi kontroversi hingga saat ini, lantaran masih terdapat banyak penolakan yang terus disuarakan dari ragam elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat sipil, aktivis HAM, kaum Buruh serta Mahasiswa.
Di sisi lain, mengangkat tema “KUHP Beserta Persoalan Hukum Bangsa”, Isnur juga menambahkan perlu adanya ruang mahasiswa minoritas untuk memperjuangankan hak-haknya. Seperti ijin peribadahan dan larangan melakukan kegiatan keagamaan di tengah arus intolerasi hari ini.
“Perlu ada ruang kolaborasi para mahasiswa kristen, untuk terus menyuarakan hak-hak minoritas beserta permasalahan bangsa lainnya agar semangat perjuangan terus menyala bagi mahasiswa,” tutup Isnur.
(Abdul)