JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku hingga kini masih belum juga diketahui. Harun sendiri harus berurusan dengan hukum, lantaran tersangkut masalah dugaan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Mantan Politikus PDI-P tersebut diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Dengan maksud agar ia bisa ditetapkan sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Kiemas.
Terungkapnya praktik korupsi tersebut mencuat, setelah Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), pada 8 Januari 2020 silam.
Dari hasil operasi tersebut, pihak KPK pun mengamankan delapan orang, dan menetapkan empat di antaranya, sebagai tersangka.
Adapun tersangka tersebut ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua Kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari penangkapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memasukkan nama Harun Masiku ke dalam daftar buronan, sejak 29 Januari 2020.
Tak kunjung menemukan hasil positif, nama Harun Masiku pun masuk ke dalam daftar buronan dunia, dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) pada 30 Juli 2021.
Banyak publik mempertanyakan raibnya Harun Masiku dari dunia nyata, seakan pergi kealam gaib, hanya orang orang yang berilmu tinggi yang mampu melihatnya.
Tak sendiri, KPK pun juga telah dibantu oleh pihak Kepolisian, Kemenkumham hingga Pihak Imigrasi. Namun, saktinya Harun Masiku membuat dirinya hingga kini tak terendus keberadaan dan tak terlihat jejaknya.
(Abdul)