KOBAR, BEENEWS.CO.ID – Polres Kobar memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus narkotika selama satu tahun di wilayahnya. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, pertama dimusnahkan di Polda Kalteng pada akhir bulan April 2022, kemudian dilakukan kembali pemusnahan barang bukti di bulan Desember 2022.
Total barang bukti yang dimusnahkan senilai kurang lebih Rp 1.180.004.000,-
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dalam waktu 1 tahun ini dilakukan 2 kali.
“Yang pertama dimusnahkan di Ditresnarkoba pada akhir bulan April 2022 lalu, yang dilakukan secara serentak di Polda Kalteng. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu 354.67 gram dan tembakau ganja gorilla 10.95 gram,” kata Bayu, Kamis (22/12/2022).
Kemudian, diakhir tahun 2022 ini dilakukan kembali pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika pada bulan Mei sampai dengan Desember 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu 827 gram dan extacy 31 butir, bertempat di halaman Mako Polres Kobar.
Selain itu, ada juga barang bukti yang disisihkan untuk dipersidangan dan pengujian laboratorium yaitu sabu seberat 119,73 gram, ganja gorilla 1.92 gram dan extacy 3 butir.
“Ada sebanyak 95 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 118 orang, yang terdiri dari laki-laki 112 orang dan perempuan 6 orang. Adapun jumlah barang bukti keseluruhan dalam satu tahun ini yaitu, sabu seberat 1.301,76 gram, extacy 34 butir, daftar obat G 1053 butir, ganja gorila 12,87 gram, dan uang Rp28.735.000,” tandas Bayu.
(Tbk/lk.co)